DPRDKotamobagu

PKB Kotamobagu: Mutasi ASN adalah Kewenangan Penuh Kepala Daerah

257
×

PKB Kotamobagu: Mutasi ASN adalah Kewenangan Penuh Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini

Kotamobagu, Ambangnews – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Kotamobagu menegaskan bahwa mutasi, reposisi, dan rolling jabatan di lingkungan ASN merupakan kewenangan penuh pimpinan daerah. Hal ini disampaikan Dani Iqbal Mokoginta dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu terkait rekomendasi atas LKPJ Wali Kota Tahun 2024, Senin (19/5/2025).

Menanggapi sorotan dari Fraksi Hanura dan Fraksi NasDem mengenai mutasi jabatan ASN di Pemkot Kotamobagu, Dani Mokoginta menyatakan apresiasi atas saran yang disampaikan.

“Sebagai partai yang mengusung pasangan The Winner (dr. Weny Gaib dan Rendy Virgiawan Mangkat), kami merespon baik apa yang menjadi saran dan masukan dari Fraksi Hanura dan Fraksi Nasdem terkait tata kelola dan manajemen kepegawaian termasuk penempatan personil ASN di lingkungan Pemerintah Kotamobagu,” ujarnya.

Namun, Dani yang juga Ketua Komisi II DPRD Kotamobagu itu menekankan pentingnya profesionalisme aparatur sipil negara.

“Saya berharap ASN Kotamobagu tetap fokus bekerja sebagai wujud menjalankan amanah UU dan perintah pimpinan. Jangan lagi mencoba-coba bermain di ruang politik, apalagi menggunakan tangan-tangan politik. Ini justru akan memperpanjang catatan tidak netral dan menunjukkan kurangnya profesionalisme,” tegasnya.

Ia menilai bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah menjalankan proses transisi pemerintahan secara kondusif selama dua bulan terakhir.

“Soal ke depan mungkin mereka berdua akan melakukan evaluasi, reposisi, rolling jabatan, itu soal nanti,” tambah Dani. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *